Minggu, 24 Juli 2011

Kejahatan Terhadap Penguasa Umum?

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 207 tertulis;
            “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Dan pada pasal 208 ayat (1);
            “(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Sangat jelas apabila kita baca, pahami, dan kita tafsirkan, pasal diatas adalah berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai tameng para penguasa umum untuk melindungi diri dari perbuatan mereka sendiri yang dapat dikualifikasikan “hina”.
Apakah seorang rakyat tidak boleh membeberkan perbuatan “hina” para pejabatnya dimuka umum, demi kebenaran?, dan malah justru dikatakan itu sebagai “Kejahatan Terhadap Penguasa Umum”?.
Di Indonesia, kita telah diberikan banyak contoh perbuatan hina para pejabat umum, contohnya saja, kasus video porno seorang pejabat (wakil rakyat) kita. Kalau saja itu tridak dibeberkan, lama kelamaan menjadi borok pemerintahan Negara kita. Dan seharusnya kita berterimakasih kepada “pembeber” tersebut, yang sekarang lebih dikenal dengan “wistle blower”.
Dan “pembeber” ini sebenarnya bila kita cermati, dilindungi oleh konstitusi kita yaitu Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Yang tertulis pada UUD 1945 setelah amandemen yang pertama sampai dengan yang keempat, pada pasal 28F;
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dan bila kita tafsirkan secara seksama, dalam klausul “mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”, sangat-sangatlah berartian yang mendalam dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat dalam perkembangan intelektual.
            Maka dari itu, para “pejabat umum” berhati-hatilah melayani masyarakat, dan jangan takabur dan gegabah akan kekuasan kalian dan kedudukan kalian. Karena sebenarnya kami sangat mengandalkan para “pejabat umum” untuk kelayakan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dan kita dapat bertafsir merekalah sebenarnya yang berbuat kejahatan terhadap masyarakat dan lingkungan social masyarakat di Negara ini. Apalagi mereka telah disumpah dalam jabatannya, dan berjalan dengan tugas dibawah sumpah!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar