Sabtu, 19 Juni 2010

Video PORNO


Akhir-akhir ini negeri ini diguncang oleh berita adanya video porno yang mirip artis ( anda pasti sudah mengetahuinya ), berita ini sampai-sampai mengalahkan berita yang terpanas di negeri ini contohnya kasus Susno, Century, Bibit & Chandra, dll. Anehnya kenapa harus dibesar-besarkan, toh yang terlibat tidak memberikan kontribusi positif kepada negara ini, hanya memberikan keruwetan bagi negara ini.


Banyak argumen oknum-oknum yang dikeluarkan kala berita ini meluap berkaitan dengan sanksi yang harus di jatuhkan baik kepada pelaku maupun kepada penyebar, ada yang berargumen antara lain, " si pembuat tidak perlu dikenakan sanksi karena itu adalah menjadi konsumsi pribadi ", dan ada pula yang berargumen " semuanya harus dikenakan sanksi karena telah melanggar Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi ".
Mari kita telisik kasus yang sebenarnya tidak terlalu eboh namun diheboh-hebohkan ini.
Apabila kita melihat dari Undang-undang No.44 Tahun 2008 ( mau bagaimanapun negara kita ini negara hukum ).

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,
berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan
ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi,
terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat
( mari kita hayati dan cermati pasal ini, yang tujuannya sangat mulia )

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
( sudah jelas terpampang dengan aturan yang ada, kenapa harus dikusutkan dengan adanya konsumsi pribadi?. Apabila seluruh oknum yang tersangkut kasus pornografi seperti ini lalu berdalil dengan " hanya untuk konsumsi pribadi " padahal yang melakukanpun ( bila benar ) belum melakukan pernikahan, sepertinya tidak sinkron. Dan dalil-dalil untuk konsumsi seperti itu seharusnya kita abaikan, dan seharusnya kita tahu lah sebagai manusia yang beradab dan berperikemanusiaan yang hidup di adat ketimuran, untuk menempatkan dalil-dalil semacam itu di posisi yang layak ).

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi.
( sudah sangat jelas )

Marilah kita sebagai masyarakat Indonesia yang baik, janganlah memberikan kontribusi yang buruk kepada negara kita ini, negara kita ini sudah kenyang dengan masalah jangan lagi ditambahkan dengan perbuatan yang tak waras itu. Jangan membuat geram masyarakat kita.
Semoga kasus ini mendapatkan jalan yang terang dan cepat selesai, masih banyak persoalan dinegeri ini yang menyangkut rakyat banyak. Kita dukung para penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, jangan dipersulit!.
Tidak perlu berbelit-belit, menumpas teroris lihai, menumpas video porno orang biasa cepat dan tangkap, nah kali ini jangan tebang pilih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar